- Rincian bangunan (rumah) mulai dari luas bangunan hingga batas-batasnya
- Rincian biaya beserta mekanisme pembayarannya (angsuran, waktu pembayaran, dll)
- Pasal-pasal perjanjian kontrak rumah lengkap dengan sanksi-sanksi jika terjadi pelanggaran perjanjian

- Kepala suratSetiap jenis surat resmi harus menggunakan kepala surat.
- Identitas kedua belah pihak yang terlibat perjanjian kontrak rumah Menyebutkan identitas pemilik rumah (atau yang biasa disebut Pihak Pertama) dan penyewa rumah (Pihak Kedua) secara jelas. Bagian ini juga berfungsi untuk memperjelas pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak yang akan diatur dalam pasal-pasal perjanjian.
- Pasal-pasal perjanjian Ini merupakan salah satu poin terpenting dalam Surat Kontrak Rumah Materai Yang Benar. Poin ini mengatur tentang detail-detail kesepakatan perjanjian sewa rumah. Pasal-pasal tersebutlah yang akan menjadi pembagi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Tanda tangan dan nama terang kedua belah pihak Kedua pihak yang bersangkutan harus mencantumkan nama dan tanda tangan masing-masing sebagai tanda terjalinnya kesepakatan.
- Materai Bubuhkan juga materai (6000) untuk memperkuat perjanjian.
- Saksi-saksi Ajaklah beberapa orang untuk turut serta menjadi saksi dalam perjanjian.
Contoh Surat Kontrak Rumah Materai Yang Benar 2019
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Adam
Alamat : Sleman
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Hawa
Alamat : Bantul
Pekerjaan : Guru
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PDAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Kontrak tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) selama dua tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 1 Januari 2019.
Dengan demikian, PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut:
- Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
- Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
- PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
- Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
- Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak / sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa sewa berakhir.
- Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PDAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[materai]
Adam Hawa
Saksi-saksi :
1. Paijo : (…..ttd…..)
2. Paijan : (…..ttd…..)
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah 1 Tahun

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah 1 Tahun, 3 Tahun, 10 Tahun
SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …………………….
Umur : …………………….
Pekerjaan : …………………….
Alamat : …………………….
Nomor KTP/SIM : …………………….Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : …………………….
Umur : …………………….
Pekerjaan : …………………….
Alamat : …………………….
Nomor KTP/SIM : …………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (….alamat lengkap…..) dengan luas bangunan ([……] [……luas tanah dalam huruf……]) meter persegi, dengan sertifikat hak milik nomor (…..), gambar situasi nomor (……) tanggal (…..tanggal, bulan, dan tahun…..).
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua betas) pasal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa ([Rp….,00] [……jumlah uang dalam huruf……..]) untuk jangka waktu ([…….] [……waktu dalam huruf…..]) tahun terhitung sejak tanggal (……tanggal, bulan, dan tahun…) sampai dengan tanggal (…..tanggal, bulan, dan tahun….) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada Pasal I surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan me¬nyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangun¬an yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas lierusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibat¬kan oleh force majeur.
Yang dimaksud dengan force majeur, yaitu:
a. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelum¬nya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagih¬an-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggu-naannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, ke¬cuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keaman¬an, ketertiban, dan ketenteraman lingkungan.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan Pasal 6 surat perjanjian ini.
1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal ([….] […..waktu dalam huruf…..]) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang ter¬sebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.
Pasal 11
HAL-HAL LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusya
warahkan bersama oleh kedua belah pihak.
2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang temp pada ( ……..Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri……..).
Surat perjanjian ini ditandatangani di (…..tempat……) pada hari tanggal (…..tanggal, bulan, dan tahun…) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (….tanggal, bulan, dan tahun……).
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………………) (………………………)
(………………………) (………………………)
Contoh Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah Susun
Pada hari ini (………. ), tanggal ([…….] […….tanggal dalam huruf……]) bulan (…..) tahun (…tahun dalam huruf..), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. (……………nama…………..) (……jabatan dalam perusahaan…….) yang berkedudukan di (……alamat lengkap perusahaan…),
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (….perusahaan…) selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. (……………nama…………) (…..jabatan dalam perusahaan…. ) yang beralamat di (….alamat lengkap…),
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah susun yang terletak di (…..alamat lengkap rumah susun….), dengan perjanjian yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA bermaksud menyewakan 1 (satu) unit rumah susun kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia menempatinya bersama keluarganya atau bersama karyawan (…..perusahaan…) nya yang belum berkeluarga. Rumah susun yang dimaksudkan berupa:
a. Tipe Rumah Susun : ……………………………….
b. Blok/Unit/Lantai No. : ……………………………….
c. Luas Lantai : ……………………………….
d. Lokasi : ……………………………….
e. Desa/Kelurahan : ……………………………….
f. Kecamatan : ……………………………….
g. Kabupaten : ……………………………….
h. Komponen Rumah Susun :
– Ruang tamu/keluarga, seluas …… meter persegi
– Ruang tidur, seluas ….. meter persegi
-Dapur dan kamar mandi, seluas .…. meter persegi
1. Perjanjian ini berlaku untuk waktu ([…..] [……..jumlah dalam huruf….]) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
2. Waktu perjanjian seperti tersebut pada ayat 1 di atas dapat dilakukan perpanjangan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak, paling banyak untuk waktu ([……..] […..jumlah dalam huruf….]) kali waktu perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA diharuskan mengajukan permohonan tertulis kembali untuk perpanjangan, terhitung ([…….] […..jumlah dalam huruf….]) bulan sebelum perjanjian tersebut berakhir.
4. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan permohonan perpanjangan maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pemotongan gaji PIHAK KEDUA sebesar ([Rp….,00] […….jumlah uang dalam huruf…]) per bulan uang sewa sebagai denda pembatalan tersebut.
1. Harga sewa unit rumah susun untuk setiap bulan ditetapkan sebesar ([Rp…,00] [….jumlah uang dalarn huruf…]).
2. Pembayaran sewa tersebut dilakukan dengan cara pemotongan gaji PIHAK KEDUA.
3. Pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh bendaharawan PIHAK PERTAMA pada setiap bulan untuk pernbayaran sewa bulan beri¬kutnya.
4. Surat perjanjian ini dianggap sebagai surat kuasa dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan pemotong¬an gaji setiap bulan.
5. Besarnya uang sewa untuk perpanjangan sewa rumah susun akan ditentukan selambat-lambatnya ([……] […..jumlah dalam huruf….]) bulan sebelum perjanjian berakhir.
Apabila PIHAK KEDUA memperoleh rumah KPR atau rumah dari (……perusahaan……) dan rumah tersebut dianggap layak untuk dihuni menurut standar yang berlaku atau PIHAK KEDUA mendapatkan bantuan uang untuk rumah dari (……perusahaan….), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengosongkan dan menyerahkan unit rumah susun yang disewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya ([……] […..jumlah dalam huruf….] bulan setelah mendapatkan rumah KPR atau rumah dari (…perusahaan….) atau bantuan uang dari (…..perusahaan…..) tersebut.
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan¬-peraturan pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, seperti: pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan ¬lainnya.
2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari ke¬rusakan ataupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari unit rumah susun tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangun¬an yang menunjang berdirinya bangunan, seperti fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA diharuskan dan bertanggung jawab untuk:
a. Menjaga kebersihan dan keamanan rumah serta lingkungan.
b. Melakukan pemeliharaan sehari-hari atas unit rumah susun tersebut dengan sebaik-baiknya.
c. Menaati peraturan-peraturan penghunian yang disebut di dalam peraturan urusan dalam.
d. Mem¬bayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening atas penggunaan fasilitas-fasilitas, seperti listrik, PAM, telepon, serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
e. Menanggung atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian rumah tersebut.
3. PIHAK KEDUA dilarang memindahkan sewa dan penghunian unit rumah su¬sun tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, baik untuk sebagian maupun keseluruhannya, kepada PIHAK KETIGA.
4. PIHAK KEDUA dilarang mengubah struktur dan insta¬lasi dari unit rumah susun tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
1. Selama masa perjanjian ini berlaku, jika PIHAK KEDUA bermak¬sud pindah dari rumah susun tersebut maka PIHAK KEDUA diha¬ruskan untuk melaporkan diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan langsung memindahkan sewa dan penghunian unit rumah susun tersebut kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pada ayat 1 tersebut maka PIHAK PERTAMA akan memberikan surat teguran tertulis dan dapat bertindak dengan mengeluarkan PIHAK KEDUA dari rumah susun yang disewanya atau membatalkan perjanjian ini.
PIHAK KEDUA dibebaskan dan segala ganti rugi atau tuntutan dan PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan rumah susun yang diakibat¬kan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure:
1. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3. Peraturan pemerintah dalam bidang moneter dan perburuhan yang mempunyai akibat langsung terhadap perjanjian ini.
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan peringatan-peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menaati peraturan-peraturan urusan seperti yang dimak¬sud dalam perjanjian ini.
2. Apabila dalam waktu ([…….] […..jumlah dalam huruf….]) bulan
berturut-turut PIHAK KEDUA mendapatkan peringatan tertulis sebanyak ([….] [….jumlah dalam huruf…]) kali maka PIHAK PERTAMA dapat bertindak dengan mengeluarkan PIHAK KEDUA dari rumah susun yang disewanya atau membatalkan perjanjian ini.
3. Tindakan yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 tersebut dapat berakibat memengaruhi penilaian pekerjaan PIHAK KEDUA dalam perusahaan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——-).
Dernikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
(……..tempat, tanggal, bulan, dan tahun…….)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………………) (………………………)
Contoh Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Apartemen
Perjanjian Sewa Menyewa (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu tanggal __________ oleh dan antara:
Nama (Pemilik Unit) : ______________
KTP No : ______________
Alamat : ______________
bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selaku Pemilik atas Unit Apartamen Greenbay yang berlokasi Pluit – Jakarta Utara, Tower _____Lantai_____Unit____ Tipe_____ untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ______________
KTP No ______________
Alamat : ______________
bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selaku Penyewa atas unit apartemen tersebut diatas untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu:
• Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang berhak atas Unit Apartamen Greenbay yang berlokasi Pluit – Jakarta Utara, Tower _____Lantai_____Unit____ Tipe_____ _hal ini dibuktikan dengan copy PPJB sebagaimana terlampir, selanjutnya disebut Unit Apartemen Greenbay – Pluit.
• Bahwa PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini menerima untuk menyewa Unit Apartemen tersebut di atas dari PIHAK PERTAMA atas unit Apartemen Greenbay – Pluit , Tower _____Lantai_____Unit____ Tipe_____
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak masing-masing bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, menerangkan bahwa sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima oleh kedua belah pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.1 Perjanjian sewa menyewa ini adalah untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun, terhitung mulai tanggal ______________ dan akan berakhir pada tanggal ______________
1.2 Pada akhir masa perjanjian sesuai point 1.1 di atas, Pihak Pertama berhak meninjau kembali Perjanjian ini.
2.1. Besarnya harga sewa disepakati kedua belah pihak sebesar Rp ______________
selama 1 Tahun.
2.2. Harga sewa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut di atas akan dibayar lunas pada tanggal ______________
3.1. Fasilitas yang disediakan PIHAK PERTAMA atas Unit Apartemen dimaksud adalah sebagai berikut:
3.1.1 Listrik:
Terhitung sejak tanggal perjanjian ini, pembayaran atas tagihan rekening Listrik & Air setiap bulannya ditanggung PIHAK KEDUA, yang pembayarannya dilaksanakan langsung oleh PIHAK KEDUA kepada pihak Pengelola Gedung – Apartemen Greenbay – Inner City Living dengan nomor Virtual Account : xxxxx
3.1.2 Kondisi Unit
Unit Apartemen milik PIHAK PERTAMA yang disewakan kepada PIHAK KEDUA saat ini terdiri dari xx Kamar Tidur dan xx Kamar Mandi dengan fasilitas sebagai berikut :
1. Xxx
2. Xxx
3. Xxx
4. Xxx
3.1.3 Lain-lain
Sebagaimana terlampir dilekatkan dan menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian ini. Bukti pembayaran tagihan PAM, Listrik dan Telepon akan diambil oleh Pihak Pertama setiap tiga bulan sekali.
3.2. Tagihan-tagihan dari instansi yang berwenang, tetapi termasuk tidak terbatas pada retribusi kebersihan, keamanan, dll (bila ada), terhitung mulai tanggal diserahkannya Unit Apartemen berikut bidang tanahnya menjadi kewajiban dari PIHAK KEDUA sampai berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini.
PIHAK KEDUA hanya diperkenankan untuk memakai/menggunakan Unit Apartemen tersebut sebagai Unit Apartemen tinggal atas persetujuan PIHAK PERTAMA
Pada saat perjanjian ditandatangani atau paling lambat pada saat PIHAK KEDUA hendak memasuki Unit Apartemen yang disewa tersebut, PIHAK KEDUA wajib membayar uang jaminan atau deposit Sewa, Telepon, PAM, Listrik yaitu sebesar Rp ………….( ). Dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
Uang jaminan ini dipergunakan sebagai jaminan pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, atau tunggakan pembayaran telepon, air, listrik yang digunakan oleh PIHAK KEDUA (apabila ada) pada saat penghentian Perjanjian ini di kemudian hari. Uang Jaminan ini dipegang / diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan wajib dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tanpa bunga, setelah dipotong tunggakan-tunggakan dimaksud di atas (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perjanjian berakhir dan Unit Apartemen sudah diserahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA diijinkan untuk menambah / merubah kondisi bangunan pada Unit Apartemen tersebut atas persetujuan PIHAK PERTAMA guna untuk bangunan kelas. Untuk selanjutnya perpanjangan sewa akan dibicarakan lebih lanjut dengan harga yang disepakati berdua. Setelah selesai masa kontrak Unit Apartemen tersebut dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dalam kondisi seperti semula.
5.1. Pembagian tata ruang (layout) di dalam Unit Apartemen dan juga perubahan-perubahannya dilakukan oleh dan atas biaya PIHAK KEDUA, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
5.2. Semua tindakan yang disengaja atau tidak disengaja yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain yang menyebabkan kerusakan pada Unit Apartemen menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan biayanya sendiri.
6.1. PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA atas harga sewa Unit Apartemen sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini.
6.2. PIHAK KEDUA mempergunakan Unit Apartemen sebagai tempat hunian sesuai dengan Pasal 4 Perjanjian ini dan wajib memelihara Unit Apartemen sebagaimana layaknya.
6.3. PIHAK KEDUA tidak mempergunakan Unit Apartemen baik sebagian maupun seluruhnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan asusila dan bertentangan dengan hukum.
6.4. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memindahtangankan sebagian atau seluruh Unit Apartemen yang disewa tersebut kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA terlebih dahulu.
6.5. PIHAK KEDUA dilarang menyimpan, menimbun, menaruh atau menyembunyikan, mengijinkan atau membiarkan di dalam ruangan sewa, barang-barang berbahaya/terlarang seperti senjata api, peluru, amunisi, minyak tanah, bensin-bensin, bahan peledak, barang-barang yang mudah meledak atau mudah terbakar, barang-barang berbau menusuk/tak sedap dan barang-barang lain yang berasal dari hasil kejahatan termasuk barang-barang terlarang seperti narkotika dan segala jenisnya.
6.6. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban baik di dalam maupun di halaman Unit Apartemen. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan kecil, wajib diperbaiki oleh PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya .
6.7. PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan sendiri barang-barang milik PIHAK KEDUA yang berada di dalam Unit Apartemen dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari semua klaim kerugian maupun tuntutan apapun dari pihak manapun apabila terjadi kerusakan terhadap barang-barang milik PIHAK KEDUA tersebut oleh sebab apapun selama masa sewa berlangsung.
6.8 Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu dari ketentuan di atas,
Maka PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri perjanjian sewa menyewa ini
secara sepihak Dan segala uang sewa tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA
7.1. PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah benar hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dalam sengketa dan belum disewakan/dijual kepada pihak lain serta menjamin PIHAK KEDUA dapat menggunakan Unit Apartemen tersebut tanpa diganggu oleh siapapun juga.
7.2. Kerusakan-kerusakan besar seperti kebocoran hebat, retaknya bangunan, dan lain-lain yang menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat menikmati sewa dimaksud, wajib diperbaiki oleh PIHAK PERTAMA.
8.1. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah gempa bumi, kebakaran yang tidak disebabkan oleh kesengajaan dan atau kelalaian PIHAK KEDUA taufan, banjir besar, tanah longsor, huru hara, pemberontakan, peperangan, dan hal-hal lain yang berada di luar wewenang/kekuasaan PIHAK PERTAMA.
8.2. Dalam hal terjadi force majeure dalam Pasal 8.1 tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan satu sama lain dari kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini, kecuali kewajiban pembayaran harga sewa yang tertunda (jika ada) sebelum terjadi force majeur.
9.1. Bilamana Perjanjian ini berakhir karena jangka waktu yang telah ditetapkan
dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali Unit Apartemen kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong, tidak ada penghuninya, serta segala fasilitas-fasilitas yang disediakan PIHAK PERTAMA dalam keadaan terpelihara baik.
9.2. Apabila PIHAK KEDUA berkehendak mengakhiri/menghentikan Perjanjian
Sewa Menyewa ini karena sesuatu alasan yang wajar, maka PIHAK KEDUA tetap harus membayar sisa uang sewa yang belum dibayar kepada PIHAK PERTAMA dari masa sewa yang belum dijalani, sebagai ganti kerugian atas pengakhiran sewa tersebut. Jika pembayaran telah dilakukan didepan, maka uang sewa yang telah dibayar tidak dapat dikembalikan.
9.3. Apabila PIHAK KEDUA belum menyerahkan kembali apa yang disewakan itu
kepada PIHAK PERTAMA setelah jangka waktu sewa perakhir, maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 dapat ditagih dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Tanpa mengurangi ketentuan denda di atas, apabila setelah 14 (empat belas) hari berlalu PIHAK KEDUA belum juga memenuhi kewajiban penyerahan dimaksud, maka dengan ini PIHAK KEDUA memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada PIHAK PERTAMA, untuk melakukan pengosongan bangunan tersebut, apabila perlu dengan bantuan pihak berwajib atau petugas instansi pemerintah lainnya, yang semuanya itu atas beban biaya dari PIHAK KEDUA.
Bilamana terjadi perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan yang
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kembali oleh kedua pihak secara musyawarah dan hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
11.1. Perselisihan yang timbul antara para pihak Perjanjian ini akan diselesaikan
secara damai/musyawarah.
11.2. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak tercapai, kedua
belah pihak sepakat untuk memilih kedudukan hukum (domisili) yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Saksi-saksi :
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Contoh Akta Notaris Sewa Menyewa Rumah

Contoh Kwitansi Sewa Menyewa Rumah
